Tragedi Simpang KKA
Peristiwa Tragedi Simpang KKA atau juga biasa disebut Insiden
Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh, merupakan suatu peristiwa yang
berlangsung saat konflik Aceh terjadi pada tanggal 3 Mei 1999 di Kecamatan
Dewantara, Aceh.
Kala itu, pasukan militer Indonesia melakukan penembakan kepada
kerumunan masyarakat Aceh yang sedang unjuk rasa untuk memprotes insiden
penganiayaan warganya yang terjadi pada tanggal 30 April di Cot Murong,
Lhokseumawe.
Kejadian ini berawal dari berkembangnya kabar tentang hilangnya personel
TNI dari Kesatuan Den Rudal 001/Pulo Rungkom pada tanggal 30 April 1999.
Anggota TNI tersebut diklaim menyusup ke acara peringatan 1 Muharam yang
diadakan warga desa Cot Murong. Argumen ini diperkuat oleh kesaksian masyarakat
yang saat itu tengah melakukan persiapan acara ceramah usai magrib.
Pasukan militer Detasemen Rudal akhirnya menanggapi hilangnya anggota
mereka dan langsung menggencarkan operasi pencarian masif yang melibatkan
berbagai satuan militer, termasuk brigadir mobil (Brimob).
Ketika sedang melakukan pencarian di desa, aparat tiba-tiba melakukan
penangkapan warga desa dan melakukan kekerasan pada sekitar 20 orang warga.
Para korban mengakui saat itu ditendang, dipukul, dan diancam oleh para aparat.
Warga desa selanjutnya mengirim utusan mereka ke komandan TNI setempat untuk
melakukan negosiasi. Komandan TNI pun akhirnya berjanji aksi tersebut tidak
akan terulang lagi.
Namun siapa sangka, tepat pada tanggal 3 Mei 1999, satu truk tentara
datang ke desa Cot Murong dan Lancang Barat, tetapi langsung diusir oleh
masyarakat setempat. Warga desa yang berunjuk rasa kala itu bergerak ke markas
Korem 011 menemui Komandan TNI ingin menuntut janji yang diberikan sehari
sebelumnya.
Dilansir dari Kompas, ketika siang hari, para warga yang melakukan unjuk
rasa berhenti di persimpangan Kertas Kraft Aceh, Krueng Geukueh, yang lokasinya
tepat dengan markas Korem, lalu mengirim lima orang untuk berdialog dengan
komandan.
Tetapi ketika dialog sedang berlangsung, jumlah tentara yang melakukan
pengepungan terhadap warga semakin banyak, hingga warga akhirnya melempar batu
ke markas Korem 011 dan membakar dua sepeda motor.
Kemudian, dua truk tentara dari Arhanud yang dijaga Detasemen Rudal
001/Lilawangsa dan Yonif 113/Jaya Sakti datang dari belakang dan mulai
melakukan penembakan pada kerumunan warga yang sedang unjuk rasa.
Setelah insiden Simpang KKA ini, sejumlah kantong berisi mayat diberi
pemberat batu dan ditemukan di dasar sungai. Pola pembuangan mayat ini diduga
mengikuti pola yang diterapkan pada insiden sebelumnya di Idi Cut.
Koalisi NGO HAM Aceh pun mencatat sedikitnya 46 warga sipil tewas, 156
mengalami luka tembak, dan 10 orang hilang dalam peristiwa itu. Tujuh dari
korban tewas merupakan anak-anak. Sebuah monumen didirikan di tempat penembakan
Simpang KKA, desa Cot Murong, Lhokseumawe
26 Tahun Peristiwa Simpang KKA: Negara Abai dan
Impunitas Berlanjut Hingga Hari Ini
26 tahun telah berlalu, kami menyayangkan sikap pemerintah yang setengah
hati dalam memenuhi hak-hak para korban pelanggaran berat HAM Peristiwa Simpang
KKA.
Peristiwa berdarah Simpang KKA terjadi di Dusun Simpang III KKA, Desa
Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Provinsi Aceh. Hingga hari
ini,Pemerintah belum sepenuhnya memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban
peristiwa tersebut.
Murtala, Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi
Simpang KKA (FK3T-SP.KKA), sekaligus salah seorang korban pada peristiwa itu,
menyatakan bahwa belum terwujudnya pemenuhan hak-haknya korban merupakan bukti
bahwa pengabaian dan impunitas negara berlanjut hingga kini. Jangankan untuk
pembangunan sebuah “Museum Tragedi Simpang KKA” yang diharapkan oleh para
korban sebagai bentuk memorialisasi. Untuk pemberdayaan dan pemulihan ekonomi
korban, pendidikan anak-anak korban, Jaminan Kesehatan, Jaminan hari tua, atau
pengangkatan sebagai PNS, dan lain sebagainya, para korban dan keluarga korban
Simpang KKA saja belum menerimanya sebagaimana dijanjikan,” ujar Murtala.
Peristiwa Simpang KKA adalah sebuah peristiwa Pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) yang Berat yang terjadi pada Senin, 03 Mei 1999. Saat itu,
pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menembaki massa yang tengah berunjuk
rasa lantaran ada insiden penganiayaan warga yang terjadi sebelumnya di desa
Lancang Barat, Kemukiman Cot Murong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Peristiwa
penembakan atas kerumunan massa tersebut terjadi pada pukul 12.30 WIB.
Sedikitnya, 21 orang meninggal dunia dan kurang lebih 146 orang mengalami
luka-luka dalam peristiwa berdarah tersebut. Namun, sampai sekarang, belum ada
upaya serius Pemerintah guna penyelesaian secara hukum sebagai bentuk
pertanggungjawaban negara. Peristiwa ini ditetapkan sebagai pelanggaran berat
terhadap HAM oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM pada 14 Juni 2016 berdasarkan
hasil penyelidikan pro-yustisia, sebagaimana mandat ini diatur dalam Pasal 18
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sudah kita ketahui bersama, pada 1 Januari 2023, Presiden Joko Widodo
kala itu, mengakui peristiwa Simpang KKA 1999 sebagai salah satu dari 12 kasus
pelanggaran berat HAM yang terjadi di Indonesia untuk dilakukan penyelesaiannya
secara non-yudisial. Kala itu, Pemerintah Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM) dan dilanjutkan
dengan Instruksi Presiden (Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan
Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Tim PPHAM yang dibentuk oleh Jokowi saat itu telah melakukan pengambilan
data melalui wawancara dengan korban sekaligus verifikasi data terhadap korban
Simpang KKA pada 27 September 2023 di kantor Bupati Aceh Utara. Namun sangat
disayangkan, tindak lanjut dari pengambilan data tersebut berupa pemulihan
hak-hak korban dan keluarga korban peristiwa Simpang KKA tidak pernah dilakukan
hingga hari ini.
Pada peluncuran program pemulihan atau Kick-Off Implementasi
Rekomendasi Tim PPHAM oleh Presiden Jokowi di Tapak Sejarah Reumoh Geudong,
hanya 10 orang korban Simpang KKA yang diundang dan telah mendapat rekomendasi.
Padahal, sebelumnya Murtala bersama dengan beberapa aktivis kemanusiaan telah
mendatangi kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
(Kemenkopolhukam) untuk mendiskusikan terkait dengan korban dan keluarga korban
Simpang KKA. Kala itu, Ketua Tim PPHAM, Makarim Wibisono menemui kami dan dalam
diskusi singkat tersebut ia menyampaikan bahwa semua korban akan diundang pada
acara Kick-Off di Rumoh Geudong. Namun, kenyataan yang terjadi
justru sebaliknya. Kami menegaskan bahwa korban peristiwa Simpang KKA bukanlah
10 orang saja. Kami menuntut Pemerintah agar jangan berbohong dan bersikap
seakan-akan Negara telah memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian peristiwa
Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia ini. Tidak! Sampai saat ini hak-hak kami
tidak pernah dipenuhi oleh negara.
Lebih lanjut, Murtala menegaskan bahwa para korban dan keluarga korban
yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi
Simpang KKA (FK3T-SP.KKA) masih terus berjuang dalam menanti kebenaran dan
keadilan. Selain penyelesaian hukum untuk menuntut pertanggungjawaban dari
pelaku dan pemulihan korban, negara juga bertanggungjawab untuk melakukan
pengungkapan kebenaran dan merawat ingatan kolektif masyarakat mengenai
peristiwa Simpang KKA. Mereka berharap adanya penyelesaian secara adil dan
menghargai martabat korban. Maka hari ini, dalam momentum 26 Tahun Peristiwa
Simpang KKA, FK3T-SP.KKA mempertanyakan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan
kasus Pelanggaran HAM berat Peristiwa Simpang KKA yang mereka alami.
Kami juga menaruh harapan besar kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah
Kabupaten Aceh Utara untuk dapat menerbitkan Peraturan Gubernur atau Peraturan
Bupati agar setiap tanggal 03 Mei dapat diperingati untuk mengenang dan
mengingat terjadinya Peristiwa Simpang KKA serta mengalokasikan dana tetap
untuk memorialisasi Peristiwa Simpang KKA pada 03 Mei Sebagai implementasinya,
kami berharap Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat
menerbitkan instruksi khusus untuk setiap instansi agar menghentikan aktivitas
sementara pada pukul 12.30 WIB untuk sejenak berdo’a untuk para syuhada yang
menjadi korban peristiwa Simpang KKA.
Selain itu, Sekretaris FK3T-SP.KKA, Yusrizal, menilai 26 tahun Peristiwa
Simpang KKA, menjadi refleksi bahwa negara telah abai dalam pemenuhan hak-hak
korban, terutama hak atas kebenaran.
“Mekanisme peradilan itu seharusnya diwujudkan dalam kenyataan, tetapi
sampai sekarang tiga tahun setelah Keppres dan Inpres itu, belum ada titik
terang,” tambah Yusrizal. Keppres dan Inpres PPHAM seakan menjadi kebijakan
formalitas semata untuk mengesankan adanya pertanggungjawaban negara, yang
justru pada kenyataannya tidak memberikan korban keadilan dan tidak mengungkap
kebenaran akan peristiwa yang terjadi.
Yusrizal berpendapat bahwa pemulihan hak-hak korban pelanggaran berat
HAMharus tetap berlanjut meski berganti Presiden. Hal ini karena masih ada
korban dan keluarga korban yang belum mendapatkan hak mereka sepenuhnya.
“Pemulihan hak korban iniangan
sampai terhenti, sebab belum selesai, belum semua korban mendapatkan
pemulihan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Presiden sebelumnya dan itu
harus dituntaskan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Murtala juga menilai jika Pelanggaran Berat HAM tidak
diselesaikan secara berkeadilan dan tanpa pengungkapan kebenaran, maka itu akan
melanggengkan impunitas. “Kenapa saya katakan demikian? Lihat saja bahwa adanya
Tim PPHAM semakin mengaburkan siapa pelaku pelanggaran berat HAM termasuk
Simpang KKA, karena di dalamnya tertulis orientasi fokus pemerintah hanya pada
pengakuan peristiwa dan pemulihan. Jadi, pengakuan peristiwa dan pemulihan
korban saja, tapi meniadakan pelaku,” tandas Murtala.
Pengakuan Presiden kala itu mengenai 12 peristiwa pelanggaran berat HAM
yang terjadi di Indonesia juga bermasalah dalam dua hal. Pertama, hasil
penyelidikan pro-yustisia dan penetapan suatu peristiwa sebagai pelanggaran
berat HAM seharusnya sudah cukup dilakukan oleh Komnas HAM, tanpa perlu adanya
pengakuan lagi oleh Presiden. Hal ini lantaran wewenang Komnas HAM tersebut
telah dengan tegas diatur dalam Pasal 18 UU Pengadilan HAM. Pengakuan presiden
tersebut seakan mereduksi dan mendelegitimasi kerja-kerja Komnas HAM dan UU
Pengadilan HAM. Kedua, pengakuan atas 12 peristiwa tersebut pun mengesampingkan
adanya empat peristiwa lain yang sudah dibawa ke Pengadilan HAM dan Pengadilan
HAM ad hoc, namun tidak memberikan korban keadilan.
Maka dalam momentum 26 tahun Peristiwa Simpang KKA kami menuntut:
- Jaksa
Agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Pro-Yustisia kasus Simpang
KKA 1999 yang telah dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) ke tahap penyidikan dan penuntutan, sebagaimana ditetapkan dalam
pasal 21 dan 23 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM;
- Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Jaksa Agung untuk meningkatkan
koordinasi dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan bukti yang dibutuhkan;
dan
- Pemerintah
untuk memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban Peristiwa Simpang KKA
1999 atas pengungkapan kebenaran dan pemulihan, termasuk dengan melakukan
memorialisasi atas peristiwa tersebut.
Aceh Utara, 03 Mei 2025
- Forum
Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-KKA)
- Komisi
Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
- Komisi
Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Aceh (KontraS Aceh)
27 Tahun Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA Menunggu
Keadilan Pemerintah Tuntaskan Kasus HAM Berat
Keluarga korban Tragedi Simpang KKA menyuarakan tuntutan kepada
Presiden Prabowo Subianto segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat
yang terjadi pada 3 Mei 1999 silam.
Tuntutan itu disampaikan keluarga korban yang tergabung dalam Forum
Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP KKA) pada
Minggu (3/5/2026), bertepatan dengan peringatan 27 tahun tragedi tersebut.
Koordinator FK3T-SP KKA, Murtala, mendesak Presiden memerintahkan Jaksa
Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan pro justisia yang telah
dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ke tahap penyidikan dan penuntutan.
“Jaksa Agung harus segera menindaklanjuti berkas penyelidikan
pro-yustisia kasus Tragedi Simpang KKA sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Murtala.
Keluarga korban juga mendesak segera mengungkap kebenaran secara
transparan dan bertanggung jawab atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa
lalu lainnya di Aceh.
Mereka juga menuntut diakhirinya praktik impunitas dengan menyeret
seluruh pelaku ke pengadilan HAM, baik aktor lapangan maupun pihak yang diduga
sebagai aktor intelektual.
Tak
hanya itu, pemerintah diminta memberikan pemulihan menyeluruh kepada korban dan
keluarga korban, meliputi rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi.
"Kami juga meminta agar pendidikan sejarah konflik dan HAM
dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal,"ujarnya.
Dalam aspek memorialisasi, FK3T-SP KKA mendorong adanya peringatan
tahunan Tragedi Simpang KKA, pembangunan museum, serta perawatan monumen
sebagai bagian dari pengingat sejarah.
Sedangkan, dibidang sosial, keluarga korban menyoroti pentingnya
pemulihan psikososial, ekonomi, dan pendidikan.
Dia mengharapkan program pemberdayaan ekonomi dan pelatihan
keterampilan, khususnya bagi anak-anak korban yang putus sekolah.
“Anak-anak korban harus mendapatkan akses pendidikan, pelatihan
keterampilan, hingga bantuan modal usaha agar bisa mandiri,” tambahnya.
Keluarga korban menekankan pentingnya keterlibatan aktif komunitas
korban dalam setiap perumusan kebijakan terkait program pemulihan pelanggaran
HAM di Aceh.
s ebagai informasi, tragedi Simpang KKA yang terjadi pada 3 Mei 1999
adalah penembakan brutal oleh aparat militer terhadap warga sipil yang berunjuk
rasa di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Insiden ini mengakibatkan puluhan
warga tewas dan luka-luka. Tragedi ini diakui negara sebagai salah satu kasus
pelanggaran HAM berat di masa lalu. (DA)
Tanggapan pemerintah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 22 Juni 2016 menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berat. Laporan Komnas HAM menyebutkan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan dugaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga sipil.
Meskipun telah lebih dari dua dekade berlalu, proses hukum terhadap pelaku dan pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ini belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Dilansir dari laman Indepensi.com pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan upaya pemulihan hak korban dan keluarga korban dari 13 kasus pelanggaran HAM berat, termasuk Tragedi Simpang KKA.
Namun, sejumlah pihak meragukan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan
kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dikutip dari laman tirto.id Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran belum menunjukkan agenda yang jelas terkait penuntasan kasus-kasus tersebut.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, juga menilai bahwa pembentukan Kementerian HAM oleh pemerintahan Prabowo belum menunjukkan kepastian komitmen terhadap penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia mengkritik bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah lebih bersifat kosmetik dan belum menyentuh akar permasalahan.
Sementara itu, masyarakat sipil dan keluarga korban terus mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus Tragedi Simpang KKA melalui mekanisme hukum yang adil dan akuntabel. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak korban serta keluarga korban dapat dipulihkan sepenuhnya.
Sebagai bagian dari upaya memperingati tragedi ini, berbagai kegiatan
dilakukan di Aceh Utara, termasuk orasi, pembacaan surat terbuka untuk Presiden
Prabowo Subianto, konferensi pers, ziarah ke makam korban. Kegiatan ini
bertujuan untuk mengenang para korban dan menuntut keadilan yang hingga kini
belum terwujud. [Maisarah].
Klik tombol di bawah ini:
Lihat vidio

0 Komentar