Tragedi Simpang KKA

 

Tragedi Simpang KKA

 

 

 Peristiwa Tragedi Simpang KKA atau juga biasa disebut Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh, merupakan suatu peristiwa yang berlangsung saat konflik Aceh terjadi pada tanggal 3 Mei 1999 di Kecamatan Dewantara, Aceh.

Kala itu, pasukan militer Indonesia melakukan penembakan kepada kerumunan masyarakat Aceh yang sedang unjuk rasa untuk memprotes insiden penganiayaan warganya yang terjadi pada tanggal 30 April di Cot Murong, Lhokseumawe.

Kejadian ini berawal dari berkembangnya kabar tentang hilangnya personel TNI dari Kesatuan Den Rudal 001/Pulo Rungkom pada tanggal 30 April 1999.

Anggota TNI tersebut diklaim menyusup ke acara peringatan 1 Muharam yang diadakan warga desa Cot Murong. Argumen ini diperkuat oleh kesaksian masyarakat yang saat itu tengah melakukan persiapan acara ceramah usai magrib.

Pasukan militer Detasemen Rudal akhirnya menanggapi hilangnya anggota mereka dan langsung menggencarkan operasi pencarian masif yang melibatkan berbagai satuan militer, termasuk brigadir mobil (Brimob).

Ketika sedang melakukan pencarian di desa, aparat tiba-tiba melakukan penangkapan warga desa dan melakukan kekerasan pada sekitar 20 orang warga. Para korban mengakui saat itu ditendang, dipukul, dan diancam oleh para aparat. Warga desa selanjutnya mengirim utusan mereka ke komandan TNI setempat untuk melakukan negosiasi. Komandan TNI pun akhirnya berjanji aksi tersebut tidak akan terulang lagi.

Namun siapa sangka, tepat pada tanggal 3 Mei 1999, satu truk tentara datang ke desa Cot Murong dan Lancang Barat, tetapi langsung diusir oleh masyarakat setempat. Warga desa yang berunjuk rasa kala itu bergerak ke markas Korem 011 menemui Komandan TNI ingin menuntut janji yang diberikan sehari sebelumnya.

Dilansir dari Kompas, ketika siang hari, para warga yang melakukan unjuk rasa berhenti di persimpangan Kertas Kraft Aceh, Krueng Geukueh, yang lokasinya tepat dengan markas Korem, lalu mengirim lima orang untuk berdialog dengan komandan.

Tetapi ketika dialog sedang berlangsung, jumlah tentara yang melakukan pengepungan terhadap warga semakin banyak, hingga warga akhirnya melempar batu ke markas Korem 011 dan membakar dua sepeda motor.

Kemudian, dua truk tentara dari Arhanud yang dijaga Detasemen Rudal 001/Lilawangsa dan Yonif 113/Jaya Sakti datang dari belakang dan mulai melakukan penembakan pada kerumunan warga yang sedang unjuk rasa.

Setelah insiden Simpang KKA ini, sejumlah kantong berisi mayat diberi pemberat batu dan ditemukan di dasar sungai. Pola pembuangan mayat ini diduga mengikuti pola yang diterapkan pada insiden sebelumnya di Idi Cut.

Koalisi NGO HAM Aceh pun mencatat sedikitnya 46 warga sipil tewas, 156 mengalami luka tembak, dan 10 orang hilang dalam peristiwa itu. Tujuh dari korban tewas merupakan anak-anak. Sebuah monumen didirikan di tempat penembakan Simpang KKA, desa Cot Murong, Lhokseumawe

 

26 Tahun Peristiwa Simpang KKA: Negara Abai dan Impunitas Berlanjut Hingga Hari Ini

 

26 tahun telah berlalu, kami menyayangkan sikap pemerintah yang setengah hati dalam memenuhi hak-hak para korban pelanggaran berat HAM Peristiwa Simpang KKA.

    Peristiwa berdarah Simpang KKA terjadi di Dusun Simpang III KKA, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Provinsi Aceh. Hingga hari ini,Pemerintah belum sepenuhnya memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban peristiwa tersebut.

    Murtala, Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA), sekaligus salah seorang korban pada peristiwa itu, menyatakan bahwa belum terwujudnya pemenuhan hak-haknya korban merupakan bukti bahwa pengabaian dan impunitas negara berlanjut hingga kini. Jangankan untuk pembangunan sebuah “Museum Tragedi Simpang KKA” yang diharapkan oleh para korban sebagai bentuk memorialisasi. Untuk pemberdayaan dan pemulihan ekonomi korban, pendidikan anak-anak korban, Jaminan Kesehatan, Jaminan hari tua, atau pengangkatan sebagai PNS, dan lain sebagainya, para korban dan keluarga korban Simpang KKA saja belum menerimanya sebagaimana dijanjikan,” ujar Murtala.

    Peristiwa Simpang KKA adalah sebuah peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat yang terjadi pada Senin, 03 Mei 1999. Saat itu, pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menembaki massa yang tengah berunjuk rasa lantaran ada insiden penganiayaan warga yang terjadi sebelumnya di desa Lancang Barat, Kemukiman Cot Murong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Peristiwa penembakan atas kerumunan massa tersebut terjadi pada pukul 12.30 WIB. Sedikitnya, 21 orang meninggal dunia dan kurang lebih 146 orang mengalami luka-luka dalam peristiwa berdarah tersebut. Namun, sampai sekarang, belum ada upaya serius Pemerintah guna penyelesaian secara hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban negara. Peristiwa ini ditetapkan sebagai pelanggaran berat terhadap HAM oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM pada 14 Juni 2016 berdasarkan hasil penyelidikan pro-yustisia, sebagaimana mandat ini diatur dalam Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

    Sudah kita ketahui bersama, pada 1 Januari 2023, Presiden Joko Widodo kala itu, mengakui peristiwa Simpang KKA 1999 sebagai salah satu dari 12 kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di Indonesia untuk dilakukan penyelesaiannya secara non-yudisial. Kala itu, Pemerintah Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM) dan dilanjutkan dengan Instruksi Presiden (Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.

    Tim PPHAM yang dibentuk oleh Jokowi saat itu telah melakukan pengambilan data melalui wawancara dengan korban sekaligus verifikasi data terhadap korban Simpang KKA pada 27 September 2023 di kantor Bupati Aceh Utara. Namun sangat disayangkan, tindak lanjut dari pengambilan data tersebut berupa pemulihan hak-hak korban dan keluarga korban peristiwa Simpang KKA tidak pernah dilakukan hingga hari ini.

    Pada peluncuran program pemulihan atau Kick-Off Implementasi Rekomendasi Tim PPHAM oleh Presiden Jokowi di Tapak Sejarah Reumoh Geudong, hanya 10 orang korban Simpang KKA yang diundang dan telah mendapat rekomendasi. Padahal, sebelumnya Murtala bersama dengan beberapa aktivis kemanusiaan telah mendatangi kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk mendiskusikan terkait dengan korban dan keluarga korban Simpang KKA. Kala itu, Ketua Tim PPHAM, Makarim Wibisono menemui kami dan dalam diskusi singkat tersebut ia menyampaikan bahwa semua korban akan diundang pada acara Kick-Off di Rumoh Geudong. Namun, kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Kami menegaskan bahwa korban peristiwa Simpang KKA bukanlah 10 orang saja. Kami menuntut Pemerintah agar jangan berbohong dan bersikap seakan-akan Negara telah memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian peristiwa Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia ini. Tidak! Sampai saat ini hak-hak kami tidak pernah dipenuhi oleh negara.

    Lebih lanjut, Murtala menegaskan bahwa para korban dan keluarga korban yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA) masih terus berjuang dalam menanti kebenaran dan keadilan. Selain penyelesaian hukum untuk menuntut pertanggungjawaban dari pelaku dan pemulihan korban, negara juga bertanggungjawab untuk melakukan pengungkapan kebenaran dan merawat ingatan kolektif masyarakat mengenai peristiwa Simpang KKA. Mereka berharap adanya penyelesaian secara adil dan menghargai martabat korban. Maka hari ini, dalam momentum 26 Tahun Peristiwa Simpang KKA, FK3T-SP.KKA mempertanyakan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan kasus Pelanggaran HAM berat Peristiwa Simpang KKA yang mereka alami.

    Kami juga menaruh harapan besar kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk dapat menerbitkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati agar setiap tanggal 03 Mei dapat diperingati untuk mengenang dan mengingat terjadinya Peristiwa Simpang KKA serta mengalokasikan dana tetap untuk memorialisasi Peristiwa Simpang KKA pada 03 Mei Sebagai implementasinya, kami berharap Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat menerbitkan instruksi khusus untuk setiap instansi agar menghentikan aktivitas sementara pada pukul 12.30 WIB untuk sejenak berdo’a untuk para syuhada yang menjadi korban peristiwa Simpang KKA.

    Selain itu, Sekretaris FK3T-SP.KKA, Yusrizal, menilai 26 tahun Peristiwa Simpang KKA, menjadi refleksi bahwa negara telah abai dalam pemenuhan hak-hak korban, terutama hak atas kebenaran.

    “Mekanisme peradilan itu seharusnya diwujudkan dalam kenyataan, tetapi sampai sekarang tiga tahun setelah Keppres dan Inpres itu, belum ada titik terang,” tambah Yusrizal. Keppres dan Inpres PPHAM seakan menjadi kebijakan formalitas semata untuk mengesankan adanya pertanggungjawaban negara, yang justru pada kenyataannya tidak memberikan korban keadilan dan tidak mengungkap kebenaran akan peristiwa yang terjadi.

    Yusrizal berpendapat bahwa pemulihan hak-hak korban pelanggaran berat HAMharus tetap berlanjut meski berganti Presiden. Hal ini karena masih ada korban dan keluarga korban yang belum mendapatkan hak mereka sepenuhnya. “Pemulihan hak korban iniangan

    sampai terhenti, sebab belum selesai, belum semua korban mendapatkan pemulihan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Presiden sebelumnya dan itu harus dituntaskan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Murtala juga menilai jika Pelanggaran Berat HAM tidak diselesaikan secara berkeadilan dan tanpa pengungkapan kebenaran, maka itu akan melanggengkan impunitas. “Kenapa saya katakan demikian? Lihat saja bahwa adanya Tim PPHAM semakin mengaburkan siapa pelaku pelanggaran berat HAM termasuk Simpang KKA, karena di dalamnya tertulis orientasi fokus pemerintah hanya pada pengakuan peristiwa dan pemulihan. Jadi, pengakuan peristiwa dan pemulihan korban saja, tapi meniadakan pelaku,” tandas Murtala.

    Pengakuan Presiden kala itu mengenai 12 peristiwa pelanggaran berat HAM yang terjadi di Indonesia juga bermasalah dalam dua hal. Pertama, hasil penyelidikan pro-yustisia dan penetapan suatu peristiwa sebagai pelanggaran berat HAM seharusnya sudah cukup dilakukan oleh Komnas HAM, tanpa perlu adanya pengakuan lagi oleh Presiden. Hal ini lantaran wewenang Komnas HAM tersebut telah dengan tegas diatur dalam Pasal 18 UU Pengadilan HAM. Pengakuan presiden tersebut seakan mereduksi dan mendelegitimasi kerja-kerja Komnas HAM dan UU Pengadilan HAM. Kedua, pengakuan atas 12 peristiwa tersebut pun mengesampingkan adanya empat peristiwa lain yang sudah dibawa ke Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM ad hoc, namun tidak memberikan korban keadilan.

Maka dalam momentum 26 tahun Peristiwa Simpang KKA kami menuntut:

  1. Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Pro-Yustisia kasus Simpang KKA 1999 yang telah dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke tahap penyidikan dan penuntutan, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 21 dan 23 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Jaksa Agung untuk meningkatkan koordinasi dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan bukti yang dibutuhkan; dan
  3. Pemerintah untuk memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban Peristiwa Simpang KKA 1999 atas pengungkapan kebenaran dan pemulihan, termasuk dengan melakukan memorialisasi atas peristiwa tersebut.

 

Aceh Utara, 03 Mei 2025

  1. Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-KKA)
  2. Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
  3. Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Aceh (KontraS Aceh)

 

 

27 Tahun Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA Menunggu Keadilan Pemerintah Tuntaskan Kasus HAM Berat

    Keluarga korban Tragedi Simpang KKA menyuarakan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 3 Mei 1999 silam.

    Tuntutan itu disampaikan keluarga korban yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP KKA) pada Minggu (3/5/2026), bertepatan dengan peringatan 27 tahun tragedi tersebut.

    Koordinator FK3T-SP KKA, Murtala, mendesak Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan pro justisia yang telah dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ke tahap penyidikan dan penuntutan.

    “Jaksa Agung harus segera menindaklanjuti berkas penyelidikan pro-yustisia kasus Tragedi Simpang KKA sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Murtala.

    Keluarga korban juga mendesak segera mengungkap kebenaran secara transparan dan bertanggung jawab atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya di Aceh.

    Mereka juga menuntut diakhirinya praktik impunitas dengan menyeret seluruh pelaku ke pengadilan HAM, baik aktor lapangan maupun pihak yang diduga sebagai aktor intelektual.

    Tak hanya itu, pemerintah diminta memberikan pemulihan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban, meliputi rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi.

    "Kami juga meminta agar pendidikan sejarah konflik dan HAM dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal,"ujarnya.

    Dalam aspek memorialisasi, FK3T-SP KKA mendorong adanya peringatan tahunan Tragedi Simpang KKA, pembangunan museum, serta perawatan monumen sebagai bagian dari pengingat sejarah.

    Sedangkan, dibidang sosial, keluarga korban menyoroti pentingnya pemulihan psikososial, ekonomi, dan pendidikan.

    Dia mengharapkan program pemberdayaan ekonomi dan pelatihan keterampilan, khususnya bagi anak-anak korban yang putus sekolah.

“Anak-anak korban harus mendapatkan akses pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga bantuan modal usaha agar bisa mandiri,” tambahnya. 

    Keluarga korban menekankan pentingnya keterlibatan aktif komunitas korban dalam setiap perumusan kebijakan terkait program pemulihan pelanggaran HAM di Aceh.

s    ebagai informasi, tragedi Simpang KKA yang terjadi pada 3 Mei 1999 adalah penembakan brutal oleh aparat militer terhadap warga sipil yang berunjuk rasa di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Insiden ini mengakibatkan puluhan warga tewas dan luka-luka. Tragedi ini diakui negara sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. (DA)

 

Tanggapan pemerintah

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 22 Juni 2016 menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berat. Laporan Komnas HAM menyebutkan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan dugaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga sipil. 

    Meskipun telah lebih dari dua dekade berlalu, proses hukum terhadap pelaku dan pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ini belum menunjukkan kemajuan signifikan. 

    Dilansir dari laman Indepensi.com pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan upaya pemulihan hak korban dan keluarga korban dari 13 kasus pelanggaran HAM berat, termasuk Tragedi Simpang KKA. 

    Namun, sejumlah pihak meragukan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Dikutip dari laman tirto.id Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran belum menunjukkan agenda yang jelas terkait penuntasan kasus-kasus tersebut. 

    Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, juga menilai bahwa pembentukan Kementerian HAM oleh pemerintahan Prabowo belum menunjukkan kepastian komitmen terhadap penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia mengkritik bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah lebih bersifat kosmetik dan belum menyentuh akar permasalahan. 

    Sementara itu, masyarakat sipil dan keluarga korban terus mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus Tragedi Simpang KKA melalui mekanisme hukum yang adil dan akuntabel. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak korban serta keluarga korban dapat dipulihkan sepenuhnya.

    Sebagai bagian dari upaya memperingati tragedi ini, berbagai kegiatan dilakukan di Aceh Utara, termasuk orasi, pembacaan surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto, konferensi pers, ziarah ke makam korban. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenang para korban dan menuntut keadilan yang hingga kini belum terwujud. [Maisarah].

 Documentasi :


Klik tombol di bawah ini:

Lihat vidio

0 Komentar